• Selasa, 03 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur




SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan segera dilakukan pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi Samarinda Seberang yang diusulkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan meminta kepada Yayasan Melati untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, dengan pembahasan terkait permohonan eksekusi keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) serta pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke Gedung yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/05/2025) tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.

Hadir pula Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan serta Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"DPRD Kaltim mendorong Pemprov segera menindaklanjuti keputusan hukum yang sudah inkrah tersebut. Kami minta proses pemindahan dilakukan tertib dan tidak mengganggu hak siswa. Perlu dibentuk tim teknis untuk mengawal proses ini,” tegas Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa Pemprov mendukung penuh pemindahan ini sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola pendidikan. Dirinya juga meminta Dinas Pendidikan segera memverifikasi kesiapan ruang kelas dan kapasitas penerimaan siswa.

“Gedung akan dibangun oleh Dinas PUPR. Lokasi SMAN 10 saat ini, yaitu Kampus B, akan difungsikan sebagai SMAN Taruna Borneo,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala SMAN 10, Fathur Rachim menambahkan, kesiapan pihak sekolah untuk mendukung kebijakan ini, namun meminta agar mutu pembelajaran tetap dijaga selama masa transisi. Karena lebih dari 1.000 siswa dari berbagai daerah telah mendaftar untuk tahun ajaran 2025/2026.

"Sesuai hasil kesepakatan, siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan menempuh pendidikan di Kampus A (Samarinda Seberang), sementara siswa kelas XI dan XII tetap melanjutkan sekolah di Kampus B. Tentunya kami mendukung keputusan tersebut, dan mendorong Pemprov segera menerbitkan regulasi teknis terkait pelaksanaan PPDB dan penyesuaian kurikulum,” tandasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top