(Rapat koordinasi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Rapat digelar di Ruang Rapat Sekda Kukar Senin (19/5/2025.
Rapat ini dipimpin oleh Sekda Kukar Sunggono dan dihadiri sejumlah perwakilan OPD terkait.
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang menginstruksikan penanganan terhadap ormas yang terindikasi terafiliasi dengan praktik premanisme.
“Pada hari Minggu lalu, kami mengikuti rapat di Rekorwil di Samarinda yang dipimpin langsung oleh Gubernur. Rapat ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pembentukan Satgas tersebut,” ujar Rinda.
Struktur Satgas di tingkat pusat sudah ditetapkan, terdiri dari empat elemen utama yakni pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta penindakan dan rehabilitasi. Di daerah, Satgas ini nantinya akan bekerja di bawah arahan forum koordinasi seperti Forkopimda untuk menyusun langkah strategis di lapangan.
Dalam waktu dekat, Kesbangpol Kukar akan mengadakan rapat lanjutan bersama Forkopimda dan mengundang seluruh ormas di wilayah Kukar, baik yang sudah maupun belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol.
“Tujuannya untuk memberikan imbauan serta penekanan terkait peran dan pembentukan Satgas. Presiden mengingatkan agar pembentukan ini tidak menimbulkan keresahan, apalagi sampai mengganggu iklim investasi di daerah,” tegas Rinda.
Meski belum ada pemetaan wilayah rawan, Kesbangpol akan segera melakukan identifikasi bersama aparat hukum. Pendekatan awal dilakukan secara persuasif, namun sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti tidak berbadan hukum, ormas bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Dan bila ada unsur pidana, akan ditindak oleh aparat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 129 ormas berbadan hukum di Kukar. Selain itu, ada dua ormas yang belum berbadan hukum namun memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kementerian Dalam Negeri. (Dri/Adv)