• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



(Rakor pembahasan Raperda Pemekaran Tujuh Desa di Kutai Kartanegara.(Foto: Istimewa)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Proses menuju pemekaran dan penetapan desa definitif di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan DPRD, terkait pembentukan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum penetapan desa definitif.

Menurut Arianto, tujuh desa persiapan yang telah dibentuk sejak tahun 2024 kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. “Pembentukan perda tentu melibatkan DPRD. Saat kami dipanggil kemarin, ada dua desa yang masih memiliki permasalahan batas wilayah. Namun, setelah pertemuan terakhir, permasalahan di Kembang Janggut telah selesai. Kini tinggal Desa Sepatin yang sedang menyelesaikan musyawarah desa (musdes) untuk penetapan batas terbaru,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Adapun tujuh desa persiapan tersebut terdiri dari Desa Tanjung Rukan (pemekaran dari Sepatin), Desa Jembayan Ilir (pemekaran dari Jembayan), Desa Luwaduri Seberang (pemekaran dari Luwaduri Ulu), Desa Kemeng Janggut Ulu (pemekaran dari Kembang Janggut), Desa Sungai Payang Ilir (pemekaran dari Sungai Payang), Desa Badak Makmur (pemekaran dari Muara Badak Ulu), Desa Sumber Rejo (pemekaran dari Bangun Rejo).

Arianto menjelaskan bahwa masa persiapan maksimal untuk menjadi desa definitif adalah tiga tahun, namun bisa lebih cepat apabila semua persyaratan administrasi telah terpenuhi.

“Sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, dokumen harus mendapatkan persetujuan Gubernur. Karena itu, kami mendorong agar semua desa menyelesaikan dokumen pendukung, termasuk kejelasan batas wilayah,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar-pihak dalam proses ini. “Kami berharap semua pihak, baik desa induk, pejabat kepala desa persiapan, maupun masyarakat, saling mendukung sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar proses ini berjalan lancar,” tambahnya.

Dinas PMD Kukar berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa persiapan hingga proses penetapan definitif tercapai. Saat ini, laporan semesteran dari desa-desa persiapan juga sedang dipaparkan sebagai bagian dari evaluasi berkala.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah siap mendukung pemekaran ini. Asalkan dari pihak penyelenggara desa persiapan mampu menyiapkan dokumen secara lengkap dan tidak ada masalah di lapangan,” tutup Arianto. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top