• Minggu, 15 Juni 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kantor Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Guna memperkuat eksistensi dan legalitas lembaga kemasyarakatan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara tengah menyusun pendekatan baru dalam pendampingan kelembagaan. Pendekatan ini akan diterapkan di sejumlah desa dan kelurahan yang ditunjuk sebagai lokus pendampingan awal.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pendampingan akan dimulai dari wilayah pesisir, hulu, dan tengah Kukar. Masing-masing wilayah akan dipilih dua desa, dan untuk wilayah tengah ditambahkan satu kelurahan.

"Pemilihan desa kami dasarkan pada kesiapan jaringan internet, karena sebagian proses pendampingan juga akan memanfaatkan teknologi daring," jelasnya Sabtu (17/5/2025).

Ia menambahkan, proses ini bukan hanya sekadar pendampingan administratif, melainkan pendampingan menyeluruh mulai dari penyusunan dokumen kelembagaan, harmonisasi peraturan desa (Perdes), hingga pengesahan kelembagaan dan kepengurusan.

"Kami ingin desa tidak lagi hanya mengandalkan SK pengurus yang tumpang tindih, tapi benar-benar memiliki legalitas kelembagaan yang kuat," tegas Elvandar.

Langkah ini dinilai mendesak, mengingat desa-desa akan segera memasuki tahapan penyusunan RKPDes 2026. Asmi menyatakan, pihaknya akan mendorong pelibatan aktif seluruh lembaga kemasyarakatan seperti RT, PKK, Karang Taruna, dan lainnya dalam tim penyusun RKPDes.

"Ini momentum penting. Jika lembaga-lembaga ini dilibatkan, maka aspirasi warga bisa lebih terwakili secara formal dalam dokumen perencanaan desa," ujarnya.

Menurut Elvandar, pola pendampingan sebelumnya yang mengandalkan rapat koordinasi, verifikasi data, dan surat edaran belum memberikan hasil yang maksimal. Banyak desa mengalami kendala teknis dan ketidaktepatan data, sehingga perlu metode baru yang lebih praktis dan kontekstual.

Karena itu, DPMD Kukar akan menerapkan sistem pendampingan berbasis praktik di lapangan dan melalui Zoom Meeting. Setiap desa akan difasilitasi dalam breakout room tersendiri, dengan didampingi tenaga ahli dan tim khusus dari DPMD.

"Desa akan belajar secara langsung, bukan hanya menerima arahan. Proses ini bisa berlangsung sehari penuh atau lebih, tergantung kebutuhan di masing-masing desa," jelasnya.

Ia berharap pendekatan ini tidak hanya memperkuat posisi kelembagaan desa secara hukum, tetapi juga meningkatkan peran mereka dalam pembangunan partisipatif.

"Kami ingin lembaga kemasyarakatan tidak hanya hadir di atas kertas, tapi juga menjadi aktor nyata dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa," tutupnya. (DRI/ADVDPMDKUKAR)



Pasang Iklan
Top