• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, membahas pembentukan Koperasi Merah Putih di ruang rapat DPMD Kukar, Jumat (9/5/2025).

Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyusun strategi pembentukan koperasi desa yang mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Nomor 06 Tahun 2025. Surat tersebut mengatur teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi tidak hanya soal formalitas administratif, tetapi harus dimulai dari penggalian kebutuhan riil masyarakat.

"Desa itu bukan hanya nama dan wilayah. Kita ingin proses ini didasarkan pada identifikasi potensi dan permasalahan yang nyata di masyarakat," ujarnya.

Tahapan pertama yang wajib dilakukan adalah mengidentifikasi potensi dan masalah desa, disusul dengan penyepakatan hasil identifikasi sebagai dasar pembentukan koperasi. Dalam pelaksanaannya, tahapan ini melibatkan pemerintah desa dan BPD melalui rapat awal yang kemudian dilanjutkan ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Musdesus ini bersifat insidental, artinya khusus digelar untuk merespons kebutuhan strategis seperti pembentukan koperasi," tambah Elvandar.

Dalam forum musyawarah tersebut, akan dilakukan pendataan dan verifikasi, serta pembahasan struktur kelembagaan dan rencana usaha koperasi. Usulan bisa datang dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, BPD, hingga narasumber ahli yang dapat dihadirkan bila diperlukan.

Selanjutnya, desa akan menetapkan apakah akan membentuk koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama, atau mengembangkan yang sudah ada.

Penetapan struktur, sumber modal, dan rencana usaha juga menjadi bagian penting dalam tahap ini.
Asmi juga menyampaikan bahwa pembentukan koperasi mendapat dukungan regulatif dari pemerintah pusat, termasuk alokasi Dana Desa.

"Baru-baru ini diterbitkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Dana Desa sebesar 3% untuk operasional pemerintahan bisa digunakan untuk mendukung pembentukan koperasi, termasuk untuk biaya legalitas dan konsultasi," jelasnya.

Melalui langkah ini, diharapkan terbentuk koperasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa dan mendorong kemandirian ekonomi secara berkelanjutan. (DRI/ADVDPMDKUKAR)



Pasang Iklan
Top