
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Tirta Carbon Indonesia (PT TCI) terkait pelaksanaan kegiatan perdagangan karbon berbasis perlindungan dan restorasi lahan gambut. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Kukar pada Selasa (06/05/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa kerja sama ini menjadi peluang besar bagi desa-desa yang berada di luar wilayah kehutanan untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan karbon.
"Alhamdulillah kita masih punya potensi karbon di luar kawasan kehutanan, jadi ini jadi kewenangan Pemkab," ujarnya Rabu (7/5/2025).
Setelah dilakukan pemaparan oleh Bupati Kukar kepada pihak investor, respon yang diberikan sangat positif. Dari hasil identifikasi, ditetapkan ada empat kecamatan dan sepuluh desa yang masuk dalam wilayah pengelolaan karbon tersebut. DPMD pun menyatakan dukungannya agar investasi ini bisa dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.
"Kalau kita pelajari, kerja sama ini sangat bermanfaat. Desa yang masuk area konsesi akan menerima kompensasi dana. Dana ini ada yang bersifat pasti, ada juga tambahan dari program CSR untuk pembinaan masyarakat," jelas Arianto.
Dalam PKS tersebut, desa-desa yang menerima manfaat akan mendapatkan dana yang bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan. Arianto menyebutkan bahwa DPMD menyarankan agar dana tersebut diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan mendesak.
"Masalah kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan itu yang utama. Dana ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin," tambahnya.
Terkait implementasi kegiatan, Arianto menyampaikan bahwa saat ini belum dilakukan aktivitas fisik di lapangan. Tahapan berikutnya adalah sosialisasi dari pihak investor ke desa-desa terkait.
"Investor sudah sepakat, tapi belum bergerak. Mereka akan turun ke desa untuk sosialisasi dulu," katanya.
DPMD bersama dinas lain yang ditugaskan oleh Bupati Kukar akan melakukan pendampingan selama proses sosialisasi dan pelaksanaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan investor, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai kesepakatan.
"Kami akan dampingi dari awal agar semua berjalan baik," tegas Arianto.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model pengelolaan karbon berbasis masyarakat yang tidak hanya mendukung program lingkungan, tetapi juga menjadi sumber pendapatan alternatif bagi desa. Dengan pendampingan yang kuat dan komunikasi terbuka, Pemkab Kukar optimistis manfaat perdagangan karbon bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa. (adv/dri)