TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, berbagai program strategis dilaksanakan guna memperkuat kapasitas kelembagaan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menjelaskan bahwa bidang yang dipimpinnya memiliki peran penting dalam fasilitasi penyusunan produk hukum desa. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah penyusunan pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati, seperti terkait struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Selain itu, kami juga membina dan memfasilitasi pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagai instrumen ekonomi yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat," jelas Poino saat ditemui di ruang kerjanya Senin (5/5/2025).
Poino juga menekankan pentingnya manajemen pemerintahan desa yang efektif, termasuk keberadaan para pendamping desa yang tergabung dalam program
"Pendekar Kukar Idaman". Para pendamping ini tersebar di tingkat lokal desa, kecamatan, hingga kabupaten, dan berperan dalam mengawal berbagai program pembangunan desa berbasis RT yang dialokasikan sebesar Rp50 juta per RT.
Dari sisi pengelolaan keuangan dan aset, DPMD Kukar telah menerapkan sistem digital seperti aplikasi Unesis Kudes dan SIPADES untuk mendukung transparansi dan efisiensi. Selain itu, sistem pembayaran keuangan desa pun telah beralih ke non-tunai melalui aplikasi ATKP Desa yang bekerja sama dengan Bank Kaltimtara.
"Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan desa dan meminimalkan potensi penyimpangan," tambahnya.
Dalam hal penguatan kapasitas perangkat desa, DPMD Kukar juga melakukan pembinaan dan seleksi secara profesional. Pengangkatan perangkat desa kini dilakukan melalui penjaringan dan tes tertulis dengan fasilitasi dari dinas, dan disyaratkan memiliki pendidikan minimal SLTA.
Poino juga menyampaikan pentingnya desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir.
Terkait penataan wilayah, Poino menyebut masih ada sekitar 20% desa di Kukar yang belum menyelesaikan proses penetapan dan penegasan batas desa. Ia mengakui proses ini tidak mudah karena faktor geografis dan belum tercapainya kesepakatan antar desa yang berbatasan.
"Penegasan batas desa baru dianggap selesai jika sudah disepakati kedua pihak dan dituangkan dalam bentuk peta poligon yang utuh, tidak terputus," pungkasnya. (adv/dri)