
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan bahwa pengukuran status desa kini telah mengalami pergeseran dari sistem lama Indeks Desa Membangun (IDM) ke sistem baru yang disebut Indeks Desa. Sistem ini digunakan untuk menentukan klasifikasi desa, mulai dari sangat tertinggal hingga desa mandiri.
Menurut Arianto, sistem pengukuran baru ini jauh lebih komprehensif dibanding sebelumnya. Jika dulu hanya mencakup ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan, kini indikatornya lebih luas, termasuk indeks statistik dan sejumlah variabel tambahan lain. Data tersebut diinput langsung oleh pemerintah desa melalui aplikasi sistem indeks desa.
“Perbedaan utamanya pada kedalaman indikator. Tapi prinsipnya tetap, dari data yang dimasukkan oleh desa, nanti akan terbaca statusnya apakah desa tersebut mandiri, maju, berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal,” jelasnya.
Di Kutai Kartanegara, hingga tahun 2024 tercatat sebanyak 87 desa telah berstatus desa mandiri. Sekitar 24 desa masih berstatus berkembang, sementara sisanya berada di kategori maju. Arianto menegaskan bahwa sejak 2022, tidak ada lagi desa yang masuk kategori tertinggal maupun sangat tertinggal.
DPMD Kukar terus mendorong percepatan status desa dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait pemenuhan indikator-indikator indeks desa.
“Kami arahkan agar desa memahami apa saja kewenangannya, seperti di bidang kesehatan, desa hanya sampai Posyandu, dan di pendidikan hanya sampai PAUD,” terang Arianto.
Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan status desa tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah desa. Harus ada dukungan dari pihak luar yang disebut sebagai Supra Desa, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan teknis, seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, maupun Dispora.
“Contohnya kalau desa butuh perbaikan jalan penghubung, maka PU dan Perkim harus hadir. Kalau desa butuh SD yang representatif, maka itu urusan Dinas Pendidikan. Kami dari DPMD hanya bisa menjembatani dan memberikan rekomendasi berdasarkan data,” tambahnya.
DPMD Kukar juga secara aktif menyampaikan kebutuhan-kebutuhan desa kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan.
“Ketika lapangan bola belum ada, kami komunikasikan dengan Dispora. Ketika gedung sekolah rusak, kami hubungi Dinas Pendidikan. Semua ini untuk mempercepat naiknya status desa,” tutup Arianto. (DRI/ADVDPMDKUKAR)