
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Membangun desa tidak hanya sebatas membangun infastrtuktur jalan dan jembatan. Lebih dari itu, membangun desa berarti memperbaiki sistem pemerintahan. Inilah yang kini tengah digiatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui peneguhan pelaksanaan Undang-Undang Desa dan sinkronisasi dengan RPJMD 2021-2026.
Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, DPMD Kukar konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2021–2026, sebagai panduan utama pembangunan berbasis desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan program-program desa berlandaskan norma hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Kami berupaya melaksanakan program sesuai amanat UU Desa, mencakup aspek legislatif desa, pengelolaan keuangan, dan manajemen aset desa. Kami juga menyusun berbagai regulasi untuk membantu desa menyusun Peraturan Desa (Perdes)," ungkap Arianto Senin (28/4/2025).
DPMD Kukar secara rutin melaksanakan pembinaan kepada pemerintah desa. Fokus pembinaan ini tak hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut pendampingan dalam pengelolaan keuangan, optimalisasi aset, hingga penyusunan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat desa dan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya berhenti di ranah pemerintahan desa, DPMD Kukar juga aktif mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa. Karang Taruna, Posyandu, PKK, Ikatan Pemuda Mahasiswa (IPM), dan Rukun Tetangga (RT) menjadi sasaran utama pembinaan untuk menghidupkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
"Pembinaan kepada lembaga kemasyarakatan ini penting agar masyarakat desa lebih aktif dan berdaya. Sinergi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci utama agar pembangunan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan," tambah Arianto.
Dengan pendekatan yang holistik ini, DPMD Kukar bertekad membangun desa yang tidak hanya kuat secara administrasi, tetapi juga kokoh dalam pemberdayaan masyarakat. Pemerintahan desa yang baik, adalah fondasi untuk mewujudkan desa mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Langkah-langkah strategis yang dijalankan ini membuktikan bahwa membangun desa harus dilakukan dengan visi yang jauh ke depan. Dengan bersinergi antara Undang-Undang Desa dan RPJMD Kukar 2021-2026.
"Kami optimistis dapat mengantar desa-desa di Kukar menuju era baru pembangunan berbasis kemandirian dan partisipasi masyarakat." pungkasnya. (adv/dri)