• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2025 resmi berakhir. Pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin unggul. Sesuai aturan, tiga pasangan calon masih punya peluang untuk menggugat hasil ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan waktu mereka hanya tiga hari.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin, menegaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke MK hanya tiga hari kerja sejak hasil rekapitulasi diumumkan. Kalau lewat, tidak bisa lagi," kata Wiwin, Kamis (25/4/2025).

Dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar Kamis malam (24/4/2025), hasil akhir PSU menunjukkan kemenangan telak bagi pasangan nomor urut 01, Aulia-Rendi, dengan raihan 209.905 suara sah. Di posisi kedua, pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (nomor urut 03) mengantongi 105.073 suara, sementara paslon Awang Yacoub-Akhmad Jaiz (nomor urut 02) mendapatkan 51.536 suara.

Kemenangan Aulia-Rendi memang cukup dominan, tapi apakah ini akan menjadi akhir dari persaingan politik Pilkada Kukar 2025. Wiwin menambahkan, KPU Kukar kini hanya menunggu kabar dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan yang masuk.

"Kami tidak mau berspekulasi sebelum ada informasi resmi. Segalanya akan jelas setelah ada arahan dari pusat," jelasnya. (dri)



Pasang Iklan
Top