• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG (KutaiRaya.com) Penadah barang pencurian sarana dan prasarana Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 3 Loa Kulu berhasil diringkus polisi, pada 6 April 2025.

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W Gemilang mengatakan, penadah barang pencurian itu berinisial MS yang ditangkap di Balikpapan. Terungkapnya kasus pencurian itu atas laporan dari pihak sekolah, yang mengalami kehilangan sarana dan prasarananya.

"Kejadian itu terjadi di ruang laboratorium SMP Negeri 3 Loa Kulu, pada 14 Maret 2025. Dari laporan itu, Tim Kolomonggo unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan," kata Elnath pada Kutairaya, Selasa (8/4/2025).

Usai melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa keberadaan penadah di Balikpapan dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku ini mengakui bahwa telah menyimpan suatu barang barang hasil pencurian atau disebut sebagai penadah.

"Berdasarkan keterangan penadah MS bahwa pelaku pencurian melarikan diri ke luar pulau, sehingga pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.

Adapun barang barang SMP yang telah dicuri yakni, berupa 28 unit chromebook dan 1 unit infokus. Kerugian diperkirakan 33 juta rupiah. Atas kejadian tersebut, MS dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut.

Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara. (ary)



Pasang Iklan
Top