• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Inovasi pendataan penduduk di Kutai Kartanegara (Kukar) semakin maju dengan konsep "LAMPIT" (Lahir, Mati, Pindah, Datang). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar terus berupaya memastikan akurasi data kependudukan dengan mendorong laporan kematian yang selama ini sering terabaikan.

Menurut Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, salah satu tantangan besar dalam pencatatan penduduk adalah minimnya laporan kematian. Banyak warga enggan melapor jika tidak ada kepentingan administratif seperti klaim warisan atau penghentian pensiun.

"Padahal, jika tidak dilaporkan, seseorang yang sudah meninggal tetap tercatat sebagai penduduk aktif, yang berpotensi menimbulkan masalah seperti "pemilih hantu" dalam pemilu atau tunggakan iuran BPJS yang tidak perlu." ungkap Iryanto saat dikonfirmasi Rabu (26/3/2025)

Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil Kukar mengambil dua langkah strategis. Pertama, mereka menerbitkan akta kematian bagi 7.989 orang yang sudah meninggal berdasarkan data pencocokan KPU tahun 2023. Kedua, mereka memberdayakan Ketua RT dengan teknologi. RT kini dibekali handphone khusus dengan aplikasi pelaporan kematian secara real-time.

"Sistemnya sederhana. Begitu ada warga yang meninggal, RT bisa langsung mengunggah tiga dokumen penting yakni surat keterangan kematian, foto kartu keluarga almarhum, dan KTP ahli waris," jelasnya.

Lebih lanjut, Iryanto menerangkan jika diunggah pada hari kerja, akta kematian bisa terbit dalam hitungan jam. Dokumen tersebut bisa diunduh dan langsung dikirim ke keluarga yang berduka, memastikan tidak ada lagi keterlambatan dalam administrasi kependudukan.

Meski demikian, tak semua RT langsung antusias dengan sistem ini. “Kadang-kadang masih ada RT yang enggan melaporkan, tapi di Kukar, RT sudah dimanjakan dengan berbagai fasilitas, dari laptop, printer, handphone, hingga motor,” ujar Iryanto.

Dengan berbagai dukungan ini, harapannya tidak ada lagi alasan bagi RT untuk tidak melaporkan kematian warganya.

"Langkah ini bukan hanya memperbaiki data kependudukan, tetapi juga memastikan hak-hak warga, dari administrasi pemerintahan hingga pemilu, tetap berjalan dengan transparan dan akurat." pungkasnya. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top