
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Fathul Alamin
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sebagai upaya mendukung dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) terus memfasilitas penerbitan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Fathul Alamin mengatakan, fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Kukar telah menjadi program prioritas. Di 2025 ini, ada sekitar 1.160 pelaku usaha atau kuota yang akan difasilitasi penerbitan legalitas NIB.
"Kita menyasar di seluruh Kecamatan se Kukar, dengan mekanisme jemput bola dan layanan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM," kata Fathul Arifin pada Kutairaya, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, legalitas usaha berupa NIB ini sangat penting untuk dimiliki pelaku usaha. Adapun manfaat memiliki NIB ialah, sebagai bukti bahwa usaha tersebut terdaftar secara resmi di pemerintah.
Kemudian, menjauhkan usaha dari tindakan pembongkaran, memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usaha. Memudahkan mengurus izin usaha untuk jenis lainnya, memudahkan memperoleh investasi atau mengajukan pinjaman untuk permodalan usaha. Mendapat pendampingan usaha terutama dari program pemerintah.
"NIB ini sangat penting dalam kemajuan berusaha, namun para pelaku usaha masih banyak yang menyepelekan terhadap legalitas NIB," ucapnya.
Ia menegaskan, dalam mengurus NIB sangat mudah. Para pelaku usaha bisa mengakses secara online melalui link pendaftaran yang telah disediakan. Pelaku usaha bisa datang ke kantor untuk dilakukan pendampingan oleh petugas Dinas Koperasi dan UMKM.
Dirinya berharap, melalui upaya ini dapat meningkatkan kualitas usaha pelaku UMKM itu sendiri. Sehingga mewujudkan pelaku usaha Kukar yang sejahtera. (ary)