TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Koperasi dan UMKM (DiskopUKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memberikan fasilitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Program ini ditujukan khusus bagi usaha di sektor makanan dan minuman, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala Bidang Pengembangan UKM DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional bertajuk "Sertifikat Halal Gratis Sehati", yang menyediakan total 600.000 sertifikat halal gratis di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Kalimantan Timur mendapat kuota 6.000 sertifikat, sehingga pelaku UMKM di Kukar didorong untuk segera mendaftar sebelum kuota habis.
"Untuk mempercepat proses pendaftaran, kami bekerja sama dengan empat lembaga pendamping halal, yaitu Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI), Edukasi Wakaf, dan Perkumpulan Wanita Islam. Keempat lembaga ini menyediakan layanan pendaftaran dari Senin hingga Jumat, pukul 09.00-14.00 WITA di Kantor DiskopUKM Kukar." ujar Fathul kepada KutaiRaya.com Selasa (18/3/2025).
Selain itu, layanan juga dibuka di beberapa kecamatan, seperti Samboja Barat, Samboja, Muara Jawa, Anggana, Sanga-Sanga, Muara Badak, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang, dengan petugas pendamping halal yang siap membantu proses pendaftaran.
"Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan seperti Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) – jika belum, pemerintah akan membantu pembuatannya. Menyiapkan sampel produk atau deskripsi komposisi produk, termasuk bahan, alat, serta cara pembuatannya." jelasnya.
Proses pendaftaran dilakukan melalui platform SiHalal, yang serupa dengan sistem OSS. Pelaku usaha hanya perlu membuat akun, mengisi data pribadi dan data usaha, serta mengunggah informasi produk yang didaftarkan. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 15-30 menit. Setelah pengajuan diterima BPJPH, petugas pendamping halal akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi usaha.
Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal dapat diterbitkan dalam waktu sekitar dua minggu. Namun, dalam beberapa kasus, prosesnya bisa memakan waktu hingga satu atau dua bulan, terutama jika ada bahan baku yang belum bersertifikat halal.
Pemerintah menanggung seluruh biaya sertifikasi sebesar Rp230.000 per pelaku usaha mikro. Selain itu, petugas yang menangani pendaftaran dan verifikasi juga sudah mendapatkan honor dan biaya transportasi dari dana tersebut.
Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dipungut biaya tambahan. Jika ada oknum yang meminta pembayaran, pelaku usaha berhak menolak dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
"Dengan adanya program sertifikasi halal gratis ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Kukar yang dapat meningkatkan daya saing produknya, baik di pasar lokal maupun nasional." pungkasnya. (adv/dri)