• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara, berupaya memaksimalkan potensi pendapatan, salah satunya melalui sewa alat berat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas PU Wiyono, pada Forum Lintas Perangkat Daerah di kantor Bapenda Kukar, Jumat (14/3/2025).

Wiyono mengungkapkan bahwa meskipun Dinas PU memiliki potensi penerimaan daerah, jumlahnya masih tergolong kecil. Saat ini, pendapatan Dinas PU terutama berasal dari uji laboratorium dengan nilai yang tidak lebih dari Rp100 juta per tahun.

Salah satu sumber pendapatan potensial adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi pendapatannya masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan ke Dinas PU. Pendapatan sedikit lebih besar biasanya berasal dari pemanfaatan aset jalan, seperti jika ada perusahaan baru yang membutuhkan akses jalan.

"Untuk meningkatkan pendapatan, pada tahun 2024, Dinas PU Kukar melakukan pengadaan alat berat yang akan disewakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024." ujarnya

Beberapa alat berat yang disewakan beserta tarifnya meliputi Ekskavator (64 unit) senilai Rp125 juta per bulan, Compactor (1 unit) Rp21 juta per bulan, Motor grader (1 unit) Rp28 juta per bulan, dan Dump truck Rp17 juta per bulan

"Dengan skema penyewaan ini, kami memperkirakan pendapatan bisa mencapai Rp192 juta per bulan atau sekitar Rp2,3 miliar per tahun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan sebelumnya yang hanya sekitar Rp100 juta per tahun." sebutnya.

Selain itu, Dinas PU juga melihat potensi besar dalam pengelolaan PBG. Wiyono menyebutkan bahwa kemungkinan ke depan akan ada fasilitasi dari Badan Keuangan Daerah atau Bapenda untuk membahas potensi ini lebih lanjut.

Bahkan, Dinas PU berencana membentuk tim khusus guna membantu masyarakat dalam pengurusan PBG, termasuk memberikan subsidi dalam bentuk dukungan teknis dan honor bagi tenaga pendamping.

"PBG bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga terkait dengan pengaturan tata ruang dan ketertiban bangunan. Banyak masyarakat yang kesulitan mengurus PBG karena pembuatan gambar teknis yang menjadi syarat utama. Jika ada regulasi yang memungkinkan koordinasi langsung dengan Dinas PU dalam aspek teknis, maka masyarakat bisa lebih tertarik mengurus PBG,"katanya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top