• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG (KutaiRaya.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membeli gas LPG 3 KG, mengingat gas tersebut hanya untuk masyarakat miskin dan para pelaku usaha.

Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fhatullah mengatakan, pendistribusian gas LPG 3 KG harus tepat sasaran karena ditabung tersebut sudah tertera hanya masyarakat miskin pelaku usaha. Tak hanya itu, larangan tersebut telah tertuang pada aturan pemerintah daerah.

"LPG 3 KG ini hak masyarakat, untuk ASN disarankan untuk minimal membeli LPG 5,5 KG warna pink," kata Sayid Fhatullah pada Kutairaya, Selasa (25/2/2025).

Agar pendistribusian tepat sasaran, pihaknya bekerjasama dengan Pertamina untuk melakukan pengawasan ketat. Pengawasan itu dilakukan dengan sistem data penduduk atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dengan pembelian LPG 3 KG menggunakan KTP, bisa terlihat apakah mereka ini masyarakat yang membutuhkan atau ASN. Jika itu ASN mohon maaf tak dilayani," ucapnya.

Ia menyebutkan, selama ini belum ada temuan ASN yang membeli atau mengantri LPG 3 KG di agen maupun pangkalan. Jika ada ASN yang membeli LPG 3 KG dipastikan tidak dari agen maupun pangkalan, melainkan dari pengecer.

"Kita kalau melakukan pengawasan setiap orang juga sulit, tapi yang jelas jika itu ASN membeli LPG 3 KG di pangkalan dipastikan tidak ada, karena menggunakan KTP,"sebutnya.

Saat ini, pemerintah daerah tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbub) terhadap status penjualan atau pengecer LPG 3 KG. Mereka akan dinaikan statusnya menjadi Sub Pangkalan.

"Para pengecer nantinya akan memiliki NIB atau legalitas usaha LPG 3 KG, ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan LPG 3 KG,"ungkapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top