• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda berinisial NAPM (30) diamankan Polsek Anggana setelah kedapatan menjual puluhan minuman keras (miras) berbagai merk tanpa izin.

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat Mahakam 2025 pada Jumat (21/2/25).

Kapolsek Anggana, AKP Akmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah rumah di Jl. Wonosari, RT.009, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan tim kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 43 botol minuman keras berbagai merek.


"Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti puluhan miras," jelas AKP Akmad Wira Taryudi.


Pelaku mengakui tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras. Saat ini, Polsek Anggana tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, NAPM dijerat dengan Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (dri)



Pasang Iklan
Top