• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025 terkait pedoman kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. SE ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Dalam SE tersebut Bupati Edi Damansyah mengatakan bahwa Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.

"Hasil rapat koordinasi dengan perangkat daerah, Polres Kukar, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan pada 17 Februari 2025." jelas Edi

SE tersebut diantaranya masyarakat diimbau untuk mengoptimalkan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan selama Ramadhan serta menjaga kerukunan antarumat beragama. Pembatasan Aktivitas di Area Publik

Pembatasan aktivitas di turapan saat Shalat Tarawih. Kemudian kegiatan bergerakan Sahur diizinkan mulai pukul 03.00 WITA. Tadarus dengan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA, selanjutnya hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untu Usaha Kuliner warung, restoran, cafe, dan PKL diimbau untuk menjual makanan secara take away di siang hari. Jika tetap buka, wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.

Selain itu Tempat Hiburan dilarang buka seperti karaoke, panti pijat, dan hiburan malam ditutup mulai 28 Februari – 1 April 2025. Penjualan minuman keras dilarang sesuai Perda No. 5 Tahun 2013.

Selanjutnya pembatasan operasional tempat hiburan lain seperti biliar, warnet, gym/fitness hanya boleh beroperasi 11.00 – 17.00 WITA & 21.00 – 24.00 WITA. Tempat Gym/fitness wajib memisahkan jam aktivitas antara pria dan wanita.

Kegiatan Car Free Day (CFD) ditiadakan untuk menghormati ibadah puasa. Pengawasan Penginapan & Kos-Kosan Pemilik hotel, penginapan, dan kos-kosan diminta lebih selektif menerima tamu untuk mencegah praktik prostitusi terselubung.

Larangan petasan & kembang api dilarang membuat, menjual, atau menyalakan petasan dan kembang api sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2008. Dan juga larangan berkumpul di tempat gelap bagi pasangan bukan mahram. Balapan liar dilarang, karena dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat.

Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa Surat Edaran ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjaga suasana kondusif selama Ramadhan. Mari saling menghormati dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk beribadah," tutupnya. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top