• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menertibkan aset kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, yang sudah tidak digunakan oleh pejabat di Kukar.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto, menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 terkait akuisisi dan pengembalian aset bergerak maupun tidak bergerak yang masih dipegang oleh eks pejabat.

Penertiban aset kendaraan dinas ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

"Penertiban dilakukan secara bertahap. Kami memberikan surat pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak ada respons, maka kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Toni Kamis (13/2/25)

Menurut Toni, selama ini masih banyak kendaraan dinas yang dibawa oleh pejabat yang telah pensiun, terutama sebelum tahun 2015. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman bahwa kendaraan dinas bukan hak pribadi, melainkan aset negara yang harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.

"Dulu banyak pejabat yang menganggap kendaraan dinas sebagai penghargaan setelah pensiun. Padahal, kendaraan itu dibeli dengan anggaran APBD dan merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga harus diamankan kembali," jelasnya.

Sejak 2019, BPKAD Kukar telah melakukan penertiban besar-besaran terhadap kendaraan dinas yang masih dipegang eks pejabat. Proses ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait aset daerah.

"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Jika ada kendala dalam pengembalian aset, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut," tambah Toni.

BPKAD Kukar juga akan melakukan lelang terbuka terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai atau mengalami kerusakan berat.

"Kendaraan yang sudah melewati batas pemakaian dan tidak memiliki nilai ekonomis lebih baik dilelang daripada terus dipelihara, karena biaya perawatan justru lebih besar," jelas Toni.

Berbeda dengan praktik sebelumnya, lelang kini dilakukan secara terbuka dan online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Siapa saja bisa ikut menawar secara transparan.

"Misalnya, jika harga wajar satu unit Kijang LGX ditetapkan Rp19 juta, maka peserta lelang bisa mengajukan penawaran lebih tinggi. Pemenang adalah yang memberikan tawaran tertinggi," terang Toni.

Proses pembayaran juga langsung dilakukan melalui rekening Kas Daerah (Kasda) tanpa melalui perantara.

"Uang dari hasil lelang masuk ke rekening Kasda melalui KPKNL. Tidak ada pembayaran tunai, semuanya dilakukan secara transfer untuk transparansi," tambahnya.

Selain kendaraan dinas, barang-barang aset daerah lain yang masih memiliki nilai ekonomis juga akan dilelang.

"Misalnya, printer bekas yang rusak mungkin hanya bernilai Rp5.000 hingga Rp10.000 per unit. Namun, jika ada 100 unit, jumlahnya bisa menjadi signifikan," jelas Toni.

Namun, untuk barang yang tidak memiliki nilai ekonomis seperti mebel usang atau material bangunan rusak, akan dimusnahkan dengan cara dibakar. (Dri)



Pasang Iklan
Top