• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi dugaan kasus korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dalam aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group. Hingga saat ini, Inspektorat Kukar belum menerima aduan resmi terkait kasus tersebut.

Kepala Inspektorat Kukar, H. Heriansyah, menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

"Masalah di Tenggarong Seberang ini terkait dengan pembebasan lahan oleh pihak swasta. Proses tersebut berada di luar pengawasan langsung Inspektorat, kecuali ada aduan resmi atau permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Heriansyah, Senin (10/2/2025).

Menurut Heriansyah, Inspektorat memiliki wewenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, namun hal itu baru bisa dilakukan jika ada laporan dari masyarakat atau permintaan dari APH.

"Proses pembebasan lahan swasta dilakukan dari tingkat desa hingga kecamatan. Jika terkait dana APBD, kami bisa langsung melakukan pengawasan, tetapi untuk kasus ini, kami harus menunggu aduan dulu," jelasnya.

Sebagai contoh, Heriansyah mengungkap bahwa Inspektorat sebelumnya telah menangani kasus penyalahgunaan dana desa di Tabang dan Desa Genting Tanah. Dalam kasus tersebut, pihaknya diberikan mandat untuk menghitung kerugian negara dan melakukan pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Heriansyah juga memaparkan bahwa selama tahun 2024, Inspektorat Kukar telah mencapai beberapa peningkatan dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah, di antaranya Indeks Manajemen Risiko telah mencapai level 3, Sistem Pengendalian Pemerintah Daerah juga berada di level 3, dan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) Inspektorat telah mencapai level 3

Capaian ini menunjukkan peningkatan kematangan dalam mengelola risiko pemerintahan daerah.
Namun, Heriansyah mengakui bahwa tidak semua permasalahan bisa ditangani secara menyeluruh. Inspektorat memprioritaskan kasus-kasus dengan tingkat risiko tertinggi.

"Kami juga terus dipantau oleh KPK. Ada 8 area fokus pengawasan, mulai dari perencanaan, penganggaran, manajemen aset, manajemen ASN, APIP, hingga proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Semua indikator itu harus kami penuhi agar tata kelola pemerintahan semakin baik," tutupnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top