• Kamis, 27 Maret 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sejumlah pelaku UMKM atau pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Gunung Kombeng Tenggarong mengeluhkan atas tindakan Satpol PP Kukar, yang melakukan pembongkaran tempat dan penyitaan secara paksa.

Salah satu pedagang kuliner yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, belum lama ini Satpol PP Kukar telah melakukan penindakan atau pembongkaran terhadap para pedagang yang berjualan di sekitar Gunung Kombeng ini.

"Kami mulai berjualan dari pukul 09.00-15.00 wita. Karena hanya mengharapkan anak anak sekolah yang berbelanja," kata pedagang pada Kutairaya, Jumat (7/2/2025).

Usai melakukan penindakan, Satpol PP menyita sejumlah perabot dagangan hingga identitas pedagang. Yang nantinya para pedagang bisa mengambil barang atau identitasnya setelah mengikuti sidang.

"Dalam waktu dekat kita akan mengikuti sidang untuk mengambil KTP," ucapnya.

Dirinya berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan kebijakan terkait berjualan di sekitar sekolah ini, baik itu disediakan tempat maupun memperbolehkan hanya sementara.

Menanggapi hal itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan para pedagang telah dihimbau, ditegur terlebih dahulu. Jika pedagang itu masih nakal atau berjualan di tempat fasilitas umum (Fasum) maka akan ditindak pembongkaran dan penyitaan.

"Sudah sering kami melakukan himbauan, terlebih kepada pedagang yang berjualan di sekitar jalan Gunung Kombeng. Mereka ini berjualan kucing kucingan (bersembunyi) untuk menghindari petugas," jelas Rasidi.

"Kami tak bosan bosan menegur pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum, karena ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami," imbuhnya.

Ia menegaskan, penindakan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2023. Di dalam perda itu sudah lengkap baik tata tertib sosial, kesehatan, lalu lintas dan lainnya. Selama 2025 ini telah ada pedagang terkena kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Ada sekitar 60 pedagang terkena kasus Tipiring. Nantinya mereka mengikuti sidang di Pengadilan Negeri dan membayar denda bahkan hukuman kurungan penjara," tegasnya. (Ary)

Pasang Iklan
Top