• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sebanyak 18 pedagang pasar basah di Jalan Pesut, RT 20, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, bakal direlokasi ke Pasar Mangkurawang. Pemerintah memberikan waktu 14 hari bagi para pedagang untuk pindah.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor B-07/KECTGRTRAMTIB/800.1.11/1/2025 tertanggal 24 Januari 2025, yang menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 20 dan 21, yang melarang aktivitas berdagang di tempat umum tanpa izin.

Lurah Timbau, Marten Hady Yudha Murhans, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi di Kantor Camat Tenggarong yang dipimpin langsung oleh Camat Tenggarong serta melibatkan Polsek Tenggarong, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan perwakilan RT serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pedagang akan diberi peringatan secara bertahap (peringatan 1, 2, dan 3), dengan batas waktu maksimal 14 hari untuk pindah.

"Hari ini kami turun langsung ke lapangan bersama RT dan perwakilan masyarakat. Kami sampaikan informasi kepada pedagang terkait penutupan pasar basah yang menjual sayur, ikan, daging, dan lainnya," ujar Marten, Rabu (5/2/2025).

Marten menegaskan bahwa pedagang yang merupakan warga Tenggarong siap direlokasi ke Pasar Mangkurawang.

"Para pedagang sudah didata oleh Dinas Perdagangan dan mereka siap pindah. Di Pasar Mangkurawang sudah ada tempat yang disediakan, tinggal menunggu kapan mereka akan menempatinya," katanya.

Pemerintah juga memastikan bahwa tidak ada biaya sewa bagi para pedagang yang direlokasi.

Marten menjelaskan bahwa relokasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Mangkurawang sebagai pusat perdagangan basah di Tenggarong.
Selain itu, kondisi pasar di Jalan Pesut dianggap tidak memiliki izin resmi dan berdampak pada kebersihan lingkungan.

"Air limbah dari ikan dan daging menggenang di jalan, sementara tempat yang mereka gunakan sebenarnya hanya disewakan dari pemilik toko yang izinnya hanya untuk berjualan sembako," jelasnya.

Selain warga Timbau, pedagang yang berjualan di lokasi tersebut juga berasal dari Loa Janan dan Samarinda.

"Intinya mereka siap direlokasi, dan kami akan terus melakukan pemantauan agar proses pemindahan berjalan lancar," tutup Marten. (Dri)



Pasang Iklan
Top