
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. KPU Kukar menyatakan siap memberikan penjelasan rinci terkait seluruh tahapan Pilkada kepada MK.
Gugatan PHP ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 (AYL-AZA) dan 03 (Dendi-Alif), yang mempersoalkan hasil Pilkada Kukar 2024. Sidang di MK akan menjadi forum untuk memeriksa dan memutuskan sengketa ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa KPU sebagai termohon akan memberikan jawaban rinci atas gugatan tersebut.
"Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024," ujar Rudi, Rabu (22/1/25).
Rudi memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel.
Rudi berharap agar proses hukum ini berjalan lancar dan damai demi menjaga stabilitas politik di Kukar.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini," tambahnya.
KPU Kukar juga berharap hasil dari proses di MK dapat diterima oleh semua pihak sebagai keputusan final, sehingga tahapan pemerintahan berikutnya dapat berjalan dengan baik. (adv/dri)