(Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon). Proses hukum ini memasuki tahap baru dengan agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025).
Adapun Paslon yang menggugat adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif). Gugatan mereka tidak terkait dugaan pelanggaran selama proses Pilkada, tetapi mempersoalkan validitas persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan sesuai dengan peraturan. Dimana KPU bekerja berdasarkan regulasi, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Kami yakin hasil Pilkada Kukar 2024 telah sesuai dengan hukum,” kata Wiwin, Senin (13/1/25).
KPU Kukar telah menunjuk tim kuasa hukum yang berpengalaman untuk menangani sengketa ini. Tim yang terdiri dari lima pengacara diharapkan mampu mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan.
Sidang awal di MK akan dimulai dengan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, yang dilanjutkan dengan peninjauan dasar gugatan serta argumen awal dari kedua belah pihak. Langkah ini menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
KPU Kukar menyatakan siap menghadapi persidangan dan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami siap mempertahankan keputusan KPU, namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Wiwin.
Gugatan yang diajukan dua paslon ini menarik perhatian masyarakat Kukar, terutama karena menyangkut isu sensitif terkait legitimasi hasil Pilkada.
Menanggapi situasi ini, Wiwin mengimbau masyarakat Kukar untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. "Kami meminta masyarakat menjaga suasana kondusif. Percayalah, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan dengan adil dan transparan,” pungkas Wiwin. (Dri/Adv)