• Jum'at, 07 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 masih dalam proses. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan bahwa hasil resmi akan menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Gugatan tersebut berasal dari Paslon 02 (Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais) serta Paslon 03 (Dendi Suryadi dan Alif Turiadi).

"Gugatan dari Paslon 02 dan 03 diajukan terkait hasil pasca pemungutan suara. Saat ini, kami menunggu proses di MK, di mana ratusan daerah lainnya juga mengajukan gugatan serupa,” ujar Rudi, Rabu (18/12/2024).

Rudi menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, proses PHP di MK memiliki batas waktu penyelesaian selama 45 hari kerja sejak permohonan gugatan terdaftar secara elektronik.

"Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK,” jelasnya.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Rudi menegaskan bahwa KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

"Harapannya, semua proses ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Dengan menunggu putusan PHP dari MK, masyarakat Kukar diimbau untuk bersabar hingga penetapan resmi pemenang Pilkada Kukar 2024 diumumkan. (Dri/Adv)

Pasang Iklan
Top