• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang perempuan berinisial NS (36), warga Handil D, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, ditangkap aparat Polsek Anggana setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) malam.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, membenarkan penangkapan tersebut. NS kini telah diamankan di Mapolsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas NS terkait peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujarnya.

Penggerebekan dilakukan di rumah NS sekitar pukul 21.30 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu Sebuah handphone, Plastik klip kecil, Bungkus rokok kosong, dan Uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

"Barang bukti ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan di kamar pelaku. NS langsung dibawa ke Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut." sebutnya

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolsek Anggana menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Dri)

Pasang Iklan
Top