TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Loa Kulu, yang melibatkan pelaku yang masih berusia 19 tahun berinisial MH. Kasus ini nerhasil diungkap oleh Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, menerangkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 20.30 WITA oleh tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono.
"Pelaku diamankan tepatnya di kediamannya yang terletak di JI. Jenderal Sudirman Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu. Korban pun diketahui masih berusia 14 tahun. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya." ujarnya
Ia mengungkapkan bahwa dalam penangkapan pelaku, anggota Tim Kolomonggo melakukan penyamaran sebagai konsumen yang mau meloundry’kan pakaian, karena kediaman MH yang memang membuka jasa loundry pakaian.
Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan hal tidak senonoh yang diterimanya. Korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali di bulan Oktober lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukan hal tidak senonoh tersebut, di 3 lokasi yang berbeda.
Dan berdasarkan keterangannya, terlapor membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan dan mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan pelaku sudah mempunyai Istri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dri)