
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna Ke - 30, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Kukar, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (9/12/2024).
Keempat Raperda Inisiatif tersebut, yakni Raperda tentang Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai, Raperda tentang Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, dan Raperda tentang Pembentukan Desa Mangkurawang Darat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Faridah, serta dihadiri anggota DPRD Kukar. Kemudian juga hadir Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat serta OPD dilingkungan Pemkab Kukar.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Johansyah mengatakan, salah satu Raperda inisiatif DPRD Kukar yakni Raperda tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai, karena ini salah satu hal yang sangat signifikan di wilayah Kukar.
"Kita tidak mau budaya kita di Kukar hilang tenggelam oleh era modern saat ini, apalagi dalam waktu dekat IKN akan hadir di wilayah kita, oleh sebab itu dengan adanya Raperda inisiatif DPRD Kukar salah satu fungsinya adalah untuk membuat peraturan supaya kebudayaan kita di Kukar terjamin dan selalu berkembang, " ungkap Johansyah.
Politisi Golkar ini menambahkan, jika Raperda ini menjadi Perda, maka dengan adanya Perda akan menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan anggaran, kemudian dengan adanya Perda ini bisa menjadi acuan kita dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten Kukar.
"Raperda inisiatif ini pastinya masuk dalam Propemperda DPRD Kukar 2025, kita pastikan Raperda inisiatif yang hari ini kita laksanakan pasti berkelanjutan di tahun 2025," tutupnya. (One)