• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda berinisial MI (23) di Kecamatan Sangasanga harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menyimpan tiga poket narkotika jenis sabu-sabu. MI ditangkap oleh jajaran Polsek Sangasanga pada Kamis (14/11/24) sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Mada RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan MI yang sering membeli sabu-sabu dari Kota Samarinda untuk diedarkan di Kecamatan Sangasanga.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan MI melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Samarinda menuju Sangasanga. Ketika hendak dihentikan, tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan di Jembatan 27 Januari," ujar Zulhijah, Jumat (15/11/24).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di saku jaket hijau yang dikenakan tersangka, antara lain 3 poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,70 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy KT 6176 CB, 1 jaket parasut hijau, 1 bungkus rokok, plastik bening, uang tunai Rp 20.000, dan 1 ponsel Infinix Hot 40 Pro.

MI mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari sebuah loket di Samarinda dengan harga Rp 150.000 per poket. Ia bertindak sebagai perantara untuk seseorang berinisial S, dengan imbalan sebesar Rp 50.000. MI juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan aktivitas serupa sejak Juli 2023, rata-rata 3-4 kali dalam seminggu.

Kapolsek menjelaskan, tindakan MI melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.

"Kasus ini akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutup Zulhijah. (dri)

Pasang Iklan
Top