• Kamis, 05 Desember 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Anggana, Polres Kutai Kartanegara. Pelaku, RM (43), ditangkap pada Senin (11/11/24) di RT 3 Desa Sungai Meriam setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 3,57 gram, satu unit timbangan digital, dua ball plastik klip kecil, satu dompet kecil warna pink putih, dua sendok sabu, satu ponsel Samsung, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, pelaku sering mengedarkan sabu-sabu dari rumahnya,"kata AKP Akhmad.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Anggana mendapati pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna pink di kamar pelaku.

"Kami jajaran Polsek Anggana terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Anggana. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat diharapkan dalam upaya memutus rantai peredaran barang haram ini," tegas AKP Akhmad.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dri)

Pasang Iklan
Top