
(Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar melaksanakan audensi dengan Guru Pendidikan Agama dan Pengawas yang diangkat oleh Kementrian Agama, terkat TPP yang belum dibayarkan sejak Agustus 2023, berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (04/11/2024).
Audensi tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal, didampingi anggota Komisi IV diantaranya Fatlon Nisa, Hamdiah Z, Syarifudin dan Sri Muryani (Golkar). Serta hadir perwakilan Guru Agama Dan Pengawas yang diangkat oleh Kementrian Agama se Kabupaten Kukar.
"Audensi ini terkait perbedaan antara penghasilan TPP dari guru-guru agama yang direkrut oleh Kabupaten Kukar dengan yang direkrut dari Kemenag Kukar, sedangkan mereka mengajar untuk anak-anak Kutai Kartanegara, " ujar Andi Faisal kepada awak media usai memimpin Audensi tersebut.
Menurut politisi PDIP ini, TPP mereka ini belum dibayarkan dari Agustus 2023 sampai sekarang, sebenarnya pak Bupati sudah memberikan dana hibah itu di November 2023, tapi tidak tahu apakah dari Kemenag Kukar atau dari Disdik Kukar tidak melaksanakan secara baik da benar.
"Dalam permasalahan ini kita juga hati-hati jangan sampai regulasi ternyata memang melarang atau regulasinya boleh tapi dinas terkait yang tidak melaksanakan, " ungkapnya.
Ia mengaku, saat audensi tadi juga ada yang memberikan pemahaman bahwa regulasinya di Provinsi boleh, maka ini yang akan kita kejar, besok rencana kita akan ke provinsi untuk mempertanyakan regulasi ini.
"Terus aturan mana yang memperbolehkan itu, mudahan hari Rabu nanti kita akan menggelar rapat kembali dengan stakeholder terkait, kita duduk bersama karena bagaimana pun ini ketika menjadi haknya guru-guru agama di Kukar TPP yang belum itu wajib diberikan, kalau tidak diberikan kita zolim dengan mereka, bagaimana pun guru-guru ini sangat luar biasa untuk mendidik anak-anak Kutai Kartanegara menjadi lebih baik terutama pada bidang agama, " terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya terutama dari Fraksi PDIP terkait dengan masalah ini kami akan memperjuangkan sebisa mungkin, ini tinggal mata rantainya dimana yang bermasalah, karena pak Bupati sudah memberikan hibah dan ini masalah regulasinya.
"Pada Rabu nanti kita akan duduk bersama dengan Kemenag Kukar, Disdik Kukar, bagian hukum, Inspektorat dan lainnya, bahkan kalau perlu kita perjuangkan ke pusat terkait regulasinya, " tandasnya. (One/Adv)