• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar berharap agar Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) segera disahkan. Perda ini diharapkan selesai pada tahun 2024 dan bertujuan untuk memudahkan investor dalam berinvestasi di Kukar.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengungkapkan bahwa meskipun RPIK telah lama dibahas, masih ada beberapa data yang perlu diperbaiki. Awalnya, RPIK mencakup 19 kawasan, namun dengan adanya rencana Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya direvisi menjadi 12 kawasan.

"Kami berharap setiap kawasan industri memiliki lahan yang sudah disediakan pemerintah, minimal 10 hingga 20 hektar, sehingga investor tidak mengalami kendala dalam hal pembebasan lahan," ungkap Fathullah baru-baru ini.

Ia mencontohkan model pengembangan di Batam, di mana tanah telah disediakan dalam bentuk kapling yang siap dipilih oleh investor dengan pembayaran langsung kepada pemerintah melalui Perusda. RPIK yang ditargetkan rampung pada 2024 diharapkan menjadi Perda sebagai langkah strategis menyambut IKN.

Keberadaan kawasan industri di Kukar diharapkan akan mendukung para pelaku usaha serta mempermudah hilirisasi berbagai sektor.

"Kawasan industri ini diharapkan dapat mendorong investasi dan mengoptimalkan potensi daerah. Masyarakat lokal juga dapat berperan sebagai pemasok bahan baku dan konsumen dengan harga yang lebih ekonomis," pungkasnya. (adv/dri)

Pasang Iklan
Top