TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Mulai 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Kewajiban ini juga berlaku untuk jasa penyembelihan, hasil sembelihan, serta bahan tambahan pangan.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, mengimbau pelaku UMKM di Kutai Kartanegara agar segera mengurus sertifikat halal untuk produknya.
"Kami terus mendorong pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal karena ini penting untuk memasarkan produk di pasar ritel dan modern," ujarnya, Jumat (18/10/24).
Menurut Bustani, Disperindag Kukar aktif melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan untuk mengingatkan pentingnya sertifikat halal bagi para pelaku UMKM. Sertifikasi halal tidak hanya mempermudah pemasaran produk, tetapi juga memberikan rasa aman kepada konsumen.
"Dengan produk yang sudah bersertifikat halal, pelaku usaha akan lebih mudah memasarkan produknya, dan konsumen juga merasa aman karena jaminan halal sudah ada. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi ini,"tutup Bustani. (adv/dri)