• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada Pilkada 2024 agar tertib dan patuh dalam penggunaan dana kampanye. Batas maksimal pengeluaran dana kampanye ditetapkan sebesar Rp 44,95 miliar, mencakup berbagai aktivitas kampanye.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menegaskan bahwa dana kampanye harus digunakan sesuai aturan, termasuk untuk pertemuan terbatas, tatap muka dengan masyarakat, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, penggunaan alat peraga kampanye (algaka), serta biaya jasa manajemen kampanye.

"Kami terus mengingatkan pasangan calon agar tertib dan patuh terkait laporan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu, dan kami akan memantau melalui aplikasi Sikadeka," ujar Rahman, Kamis (10/10/2024).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah, yaitu harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan perseorangan, dan sumbangan badan hukum swasta. Dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sementara dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta.

"Batasan ini penting untuk mencegah monopoli dana kampanye oleh pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam pemilihan," jelasnya.

Rahman juga menekankan ada tiga tahap pelaporan dana kampanye yang wajib dilakukan paslon. Pelanggaran dalam pelaporan atau penerimaan dana kampanye dapat berakibat pada sanksi tegas, seperti diskualifikasi atau sanksi pidana.

"Kami akan terus memantau agar Paslon melaporkan dana kampanye secara tertib dan tepat waktu," tutup Rahman. (adv/dri)

Pasang Iklan
Top