(Zainal Muttaqin)
JAKARTA (KutaiRaya.com) - Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, perkara penggelapan dalam pekerjaan H. Zainal Muttaqin, di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (02/10/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan DPO Terpidana H. Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Oleh karenanya, Terpidana H. Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sejak hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu, Terpidana H. Zainal Muttaqin menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di KM 3,5 Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (sebagaimana Akta Pendirian No. 26 Tahun 1989 yang dibuat di Notaris Abdul Wahab, S.H. dengan legalitas NIB 9120104381243 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan atau setidaknya pada suatu tempat sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian DPO berpindah ke Kota Jakarta. Setelah itu Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Terpidana H. Zainal Muttaqin.
"Saat diamankan, Terpidana H. Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,
Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini adalah salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan penggelapan yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1/One)