• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Sayid Fathullah

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha UMKM dan IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memberikan pendampingan untuk memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Olahan Makanan (BPOM).

Langkah ini bertujuan memastikan produk-produk yang dihasilkan aman dan sesuai dengan standar BPOM, memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dibeli adalah sehat dan layak konsumsi.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyatakan bahwa BPOM Kaltim memfasilitasi pelaku usaha melalui program Si Jemput Bola (Si Jebol), yang akan membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikasi izin edar produk. "Program ini sangat baik untuk mendukung pelaku usaha lokal, terutama yang memiliki ruang produksi sesuai standar,” kata Sayid pada Sabtu (28/9/24).

Pendampingan ini penting karena mengurus izin edar secara pribadi bisa memerlukan biaya yang lebih tinggi. Melalui program ini, pelaku usaha dapat memastikan produk mereka bebas dari bahan-bahan berbahaya dan aman untuk dipasarkan ke masyarakat.

Selain itu, untuk mendapatkan izin edar dari BPOM, para pelaku usaha harus memenuhi berbagai syarat, seperti kebersihan tempat produksi dan penggunaan bahan yang aman. Program ini juga selaras dengan visi dan misi Pemkab Kukar di bawah kepemimpinan Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati H. Rendi Solihin, untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha lokal.

"Harapannya, dengan adanya pendampingan izin edar, UMKM di Kukar dapat terus berkembang dan naik kelas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Sayid. (adv/dri)

Pasang Iklan
Top