• Jum'at, 07 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) untuk Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah masa kampanye bagi peserta Pilkada dimulai pada 25 September.

KPU Kukar merilis ratusan titik lokasi pemasangan Algaka yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, berdasarkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1138 Tahun 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Muchammad Amin, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggelar rapat koordinasi untuk menentukan titik-titik lokasi.

"Setelah rapat, berita acara dikirim ke KPU, lalu kami berkoordinasi dengan stakeholder di tingkat kabupaten serta tim Paslon, baru setelah itu disepakati dan ditetapkan," kata Amin, Kamis (26/9/24).

Rata-rata, setiap desa mendapatkan 4 hingga 5 titik lokasi pemasangan Algaka. Amin juga mengingatkan para calon legislatif (caleg) dan partai politik untuk mengikuti aturan yang ada, terutama dalam menjaga estetika kota.

KPU Kukar juga menegaskan larangan pemasangan Algaka di tempat-tempat terlarang seperti rumah ibadah, fasilitas umum, gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013.

Untuk mencetak Algaka, calon dan partai politik diperbolehkan membuat hingga 200 persen lebih banyak dari jumlah yang diproduksi KPU. Pemasangan Algaka diperbolehkan mulai 24 September 2024, dan semua peraga harus dibersihkan saat memasuki masa tenang.

"Kita upayakan maksimal, supaya mereka bisa lebih banyak mencetak. Namun, pemasangannya harus sesuai aturan dan paling lambat dibersihkan sebelum masa tenang,"tutup Amin. (adv/dri)

Pasang Iklan
Top