• Jum'at, 05 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima hasil perbaikan berkas persyaratan administrasi dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada tahapan Pilkada 2024. Ketiga Bapaslon menyerahkan berkas tersebut secara serentak di Kantor KPU Kukar pada Minggu (8/9/24).

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, periode 6-8 September 2024 merupakan waktu untuk penyerahan perbaikan persyaratan administrasi bagi Bapaslon. Hasil penelitian awal menunjukkan bahwa berkas administrasi calon sebelumnya belum memenuhi syarat.

"Hari ini adalah hari terakhir untuk perbaikan, tidak ada lagi perbaikan berkenaan dengan persyaratan calon. KPU akan melakukan penelitian lagi terkait keabsahan syarat administrasi calon. Ketiga Bapaslon telah menyerahkan berkas hasil perbaikan administrasi mereka,"kata Rahman.

KPU Kukar akan melanjutkan proses penelitian berkas dari tanggal 6 hingga 14 September 2024, termasuk memeriksa dokumen syarat calon atau pengganti jika terjadi pergantian calon dalam proses pencalonan.

"Tentu saja, di Kukar sejauh ini tidak ada penggantian calon. Selanjutnya, KPU akan meneliti berkas calon yang telah diserahkan pada tahap persyaratan calon," tegasnya.

Rahman juga menjelaskan beberapa alasan mengapa berkas sebelumnya belum memenuhi syarat, seperti status calon yang belum memenuhi syarat administrasi, misalnya pengunduran diri anggota DPR yang belum disertai surat keterangan atau tanda terima yang diperlukan.

"Penyerahan berkas perbaikan dilakukan oleh ketiga Bapaslon, dimulai dari pasangan Edi-Rendi, diikuti oleh pasangan AYL-AZA, dan terakhir pasangan Dendi-Alif,"tutup Rahman. (adv/dri)

Pasang Iklan
Top