• Sabtu, 05 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kelapa sawit.(Foto: Dok. KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali menunjukkan tren positif. Pada periode 16-31 Agustus 2026, harga TBS mengalami kenaikan dengan nilai tertinggi mencapai Rp3.561,69 per kilogram.

Pergerakan harga tersebut memberikan sentimen positif bagi pekebun sawit, terutama petani yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di sejumlah daerah di Kaltim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Arief Murdiyatno, mengatakan penetapan harga dilakukan oleh tim berdasarkan sejumlah komponen, termasuk perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel).

“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.230,55 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.521,48 per kilogram,” katanya, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, kenaikan TBS pada periode tersebut tidak terlepas dari penguatan harga CPO di pasar global yang dibarengi dengan meningkatnya permintaan.

Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS berbeda sesuai usia tanaman. Untuk kelapa sawit berumur tiga tahun, harga ditetapkan Rp3.127,56 per kilogram. Tanaman berumur empat tahun sebesar Rp3.227,21 per kilogram, lima tahun Rp3.316,48 per kilogram, dan enam tahun Rp3.389,18 per kilogram.

Sementara tanaman berumur tujuh tahun ditetapkan Rp3.438,10 per kilogram, delapan tahun Rp3.493,65 per kilogram, serta sembilan tahun Rp3.536,40 per kilogram.

Harga tertinggi berada pada kelompok tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.561,69 per kilogram.

Setelah usia tersebut, harga TBS secara bertahap mengalami penyesuaian. Tanaman berumur 21 tahun dihargai Rp3.510,05 per kilogram, 22 tahun Rp3.439,58 per kilogram, 23 tahun Rp3.363,55 per kilogram, 24 tahun Rp3.325,61 per kilogram, dan 25 tahun Rp3.294,44 per kilogram.

Arief menjelaskan, harga yang ditetapkan tersebut menjadi acuan bagi pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik PKS di Kalimantan Timur, terutama petani plasma.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong penguatan pola kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting agar petani memiliki kepastian harga sekaligus posisi tawar yang lebih baik dalam menjual hasil kebunnya.

“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” ujarnya.

Kenaikan harga TBS diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pekebun, tetapi juga memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah-daerah sentra perkebunan kelapa sawit di Kaltim. (*Yud)



Pasang Iklan
Top