TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sebanyak 193 Kepala Desa se-Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Jumat (6/9/24) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar H. Rendi Solihin, Dandim 0906/KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini didasarkan pada peraturan terbaru terkait masa jabatan kepala desa (kades) yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan baru tersebut memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode masa jabatan.
Bupati Edi Damansyah berharap, dengan tambahan masa jabatan ini, para kades dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi mereka. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas dan fokus pada penggalian serta pengelolaan potensi desa secara optimal.
Edi juga mengingatkan para kades untuk menangkap peluang dari keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai bagian penting dalam pembangunan desa.
"Karena salah satu ukuran desa membangun adalah tidak adanya lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kukar. Salah satu parameter penting adalah Indeks Desa Membangun (IDM). IDM bukan hanya tanggung jawab kepala desa, tetapi juga melibatkan peran pemerintah kabupaten terkait pembangunan infrastruktur," ungkap Edi.
Ia juga menyebut bahwa, berdasarkan IDM terakhir, banyak indikator terkait infrastruktur yang sudah terealisasi. Edi menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) harus terintegrasi dengan rencana kerja pemerintah kabupaten yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kukar 2021-2026, meskipun akan ada pilkada pada 2024.
"Saya ingatkan, apa yang sudah berjalan agar dijaga dan dilanjutkan. Rencana kerja pemerintah desa harus terintegrasi dengan rencana kerja pemerintah kabupaten yang sudah ditetapkan di dalam RPJMD. Tinggal istiqomah saja," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan ada dua gelombang di Kukar, yaitu kades yang dilantik sejak 2019 hingga 2025, dan yang dilantik dari 2022 hingga 2028. Gelombang pertama akan berakhir pada 2027, sementara gelombang kedua akan berakhir pada 2030. Pengukuhan berlaku sejak pelantikan kades.
Pada hari ini, 192 kades definitif dilantik, kecuali Desa Long Beleh Modang yang masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades. Sesuai edaran dari Kemendagri, Pilkades Serentak atau Pilkades Antar Waktu tidak boleh dilaksanakan sebelum Pilkada.
"Setelah ini, kami akan melaksanakan pelantikan ribuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilakukan minggu depan, pada hari Senin, yang dibagi menjadi tiga zona karena tidak muat di satu gedung," tutup Arianto. (adv/dri)