
(Plh Ketua KPU Kukar, Wiwin)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada Rabu (4/9/24) menyatakan bahwa tiga bakal calon belum memenuhi syarat administrasi. Mereka diberi waktu dua hari, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024, untuk memperbaiki persyaratan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plh Ketua KPU Kukar, Wiwin, pada Jumat (6/9/24) di ruang kerjanya. Menurutnya, hasil penelitian administrasi calon, yang mengacu pada PKPU 8 Tahun 2024 serta Juknis KPT 1229, menunjukkan bahwa dokumen dari ketiga pasangan calon, baik bupati maupun wakil bupati, masih belum memenuhi syarat.
"Bakal Pasangan Calon yang belum memenuhi syarat administrasi calon diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon pada tanggal 6 sampai 8 September 2024," ujar Wiwin.
Wiwin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kukar telah menyampaikan informasi ini kepada partai politik maupun calon perseorangan melalui LO Bakal Pasangan Calon, dengan menggunakan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Kami sudah memberikan pemberitahuan secara langsung terkait perbaikan persyaratan calon tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menambahkan bahwa ini belum merupakan kesimpulan akhir terkait administrasi calon. Para bakal pasangan calon harus memperbaiki dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh KPU.
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara masih belum dapat mengambil keputusan terkait administrasi calon karena masih ada proses perbaikan yang harus dilakukan. Setelah perbaikan selesai, KPU akan meneliti kembali berkas perbaikan administrasi hingga 14 September 2024.
Rahman juga menekankan bahwa sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan, saat ini adalah tahapan perbaikan syarat administrasi calon, yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September, diikuti oleh penelitian perbaikan administrasi dari tanggal 6 hingga 14 September.
"Tahapan berikutnya adalah tanggapan masyarakat pada 15-18 September, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September," tambahnya. (Dri/Adv)