• Selasa, 11 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pelaku pencabutan anak dibawah umur. Pelaku berinisial MJ (37), di tangkap pada Rabu (14/8/24) sekitar pukul 08.00 wita di rumah pelaku.

Mirisya korban melakukan pencabulan kepada anak umur 14 tahun dan 12 tahun dan sudah dilakukan sebanyak enam kali.
Gerak cepat yang dilakukan jajaran Polsek Loa Kulu setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 12 Agustus 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Diketahui bahwa sebelumnya orang tua korban dan korban bekerja sekaligus tinggal di rumah pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dan melakukan hal yang tak senonoh kepada korban.

Berdasarkan dari pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 6 kali di rumah dan di dalam mobil pelaku. Bahkan pelaku tidak hanya melakukan kepada korban tapi adik korban yang masih berumur sekitar 12 tahun. Namun mereka tidak berani mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tua karena takut.

"Kejadian tersebut bermula tanggal 22 Juli dan tanggal 8 Agustus 2024 lalu, perbuatan terus berulang dan membuat korban risih. Kasus terungkap setelah ibu korban yang mengecek hp anaknya ada chat dari pelaku yang berisikan kata kata yang tidak senonoh, bilang suka berkali-kali ke korban. Kemudian si korban ditanya sama ibu nya, barulah korban baru berani cerita bahwa telah mendapat pencabulan dari pelaku." ujar Andika Kamis (15/8/24).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku dan keluarga korban sempat mau melakukan mediasi, mengingat orang tua korban masih bekerja di rumah pelaku sebagai penjual pupuk kandang. Namun keluarga korban tetap ingin membawa kasus ini ke jalur hukum, agar kejadian pencabulan tersebut tidak terjadi kembali. Ia menambahkan bahwa status pelaku telah memiliki keluarga.

"Selanjutnya pada Rabu kemarin, kami langsung jemput korban dirumahnya. Sekarang pelaku sudah di proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka." jelasnya

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yang dikenakan pada saat kejadian, video yang diambil dari hp adik korban. Di video itu memang tidak terlalu kelihatan tapi badan pelaku dan korban dalam posisi berdekatan seperti ciuman. Dari video yang berdurasi 1 menitan tersebut bisa kami jadikan petunjuk bagi pihak kepolisian.

"Pasal yang disangkakan Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun." tutupnya. (Dri)

Pasang Iklan
Top