
Kegiatan RDP DPRD Kukar Terkait Insentif Guru dan tenaga Kesehatan.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Setelah berbulan-bulan tertunda, pembayaran insentif guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) bakal segera terealisasi.
DPRD Kukar menyebutkan proses pencairan kini hanya menunggu penyelesaian legal opinion (LO) dari kejaksaan sebelum dapat dibayarkan pada pekan depan.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal mengatakan, hasil koordinasi terbaru menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar telah bergerak meminta pendapat hukum guna memastikan pembayaran berjalan sesuai aturan.
“Disdikbud sudah meminta legal opinion dari kejaksaan. Jika proses itu selesai, insyaallah pembayaran insentif guru honorer bisa dilakukan minggu depan,” kata Andi Faisal, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan penyesuaian kebijakan akibat sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditindaklanjuti secara administratif.
“Anggaran tersedia, tidak ada masalah di situ. Yang menjadi kendala adalah penyesuaian regulasi agar semuanya aman secara hukum,” ujarnya.
Andi menegaskan, persoalan insentif bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak para tenaga pendidik yang selama ini tetap menjalankan kewajibannya di tengah keterbatasan.
“Guru honorer sudah bekerja, sudah mengabdi. Maka hak mereka juga harus segera dituntaskan. Ini menyangkut kebutuhan hidup banyak orang,” tuturnya.
Selanjutnya, Komisi IV DPRD Kukar akan terus mengawal proses tersebut dan menjadwalkan komunikasi lanjutan dengan Disdikbud pada awal pekan depan guna memastikan tidak ada hambatan tambahan.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pola komunikasi antara organisasi profesi guru dan pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan keterlambatan seharusnya bisa lebih cepat diketahui jika ada forum koordinasi rutin.
“Jangan menunggu persoalan membesar baru disampaikan. Harus ada komunikasi berkala antara PGRI, guru honorer, ASN, dan pemerintah agar persoalan lapangan cepat terdeteksi,” katanya.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Akbar Haka menyampaikan kritik lebih tajam terhadap lambannya pembenahan sistem pengelolaan guru honorer di Kukar.
Ia menilai persoalan kesejahteraan guru non-ASN sudah berlangsung terlalu lama, termasuk soal honor yang dinilai jauh dari layak.
“Honor Rp 975 ribu itu sudah sangat lama tidak berubah. Hari ini mereka bukan hanya bergaji kecil, tetapi juga harus menerima keterlambatan sampai 4 bulan. Ini bentuk ketidakadilan yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Akbar menekankan sektor pendidikan tidak boleh terus dibebani persoalan administratif berulang, sementara para guru menjadi pihak paling terdampak.
“Jangan sampai kita bicara masa depan pendidikan, tetapi kesejahteraan gurunya diabaikan. Harus ada pembenahan konkret, mulai dari validasi data, verifikasi penerima, hingga kepastian anggaran,” ujarnya.
DPRD Kukar berharap persoalan ini menjadi titik evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah agar pembayaran insentif guru honorer ke depan lebih tertib, tepat waktu, dan tidak lagi tersandera persoalan teknis.
Sehingga perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dapat benar-benar diwujudkan, bukan sekadar janji belaka. (Dri)