
Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus DPRD Kukar.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan kesejahteraan guru, khususnya guru non-ASN yang hingga kini masih menunggu pencairan insentif selama 4 bulan terakhir.
Ketua PGRI Kukar, Nasrudin, menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD Kukar yang telah memfasilitasi aspirasi para guru melalui forum resmi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
“Pertama, tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPRD Kukar yang telah mengundang PGRI untuk memfasilitasi perjuangan kesejahteraan guru-guru, bukan hanya ASN, tetapi juga guru non-ASN yang selama ini sangat kami perjuangkan,” ujar Nasrudin, Kamis (30/4/2026) usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurutnya, keterlambatan pencairan insentif dipahami sebagai konsekuensi dari proses penyempurnaan regulasi dan kebutuhan legalitas penggunaan anggaran daerah.
PGRI, kata dia, menerima alasan tersebut selama prosesnya benar-benar ditujukan untuk memastikan pembayaran berjalan aman secara hukum.
“Dari penjelasan Dinas Pendidikan, saat ini tinggal menunggu advis dari kejaksaan. Kami memahami karena penggunaan keuangan daerah memang harus sesuai aturan. Tapi kami juga memastikan perjuangan ini tidak berhenti sampai insentif benar-benar cair,” tuturnya.
Nasrudin menambahkan, PGRI Kukar tidak hanya memperjuangkan guru honorer di sekolah negeri, tetapi juga mencakup guru non-ASN di madrasah negeri maupun swasta.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya guru honorer SD atau SMP negeri, tetapi seluruh guru non-ASN, termasuk madrasah. Semua harus mendapat perhatian yang sama,” katanya.
Berdasarkan data sementara yang diterima PGRI, jumlah guru non-ASN di Kukar mencapai sekitar 7.000 orang.
Namun, penerima insentif yang saat ini terdampak keterlambatan diperkirakan sekitar 3.000 hingga 3.200 guru, menyesuaikan data resmi dari Disdikbud.
Besaran insentif yang diterima pun berbeda-beda, tergantung wilayah tugas masing-masing guru.
Untuk kawasan Tenggarong, insentif dasar diberikan sekitar Rp 1 juta sebelum potongan pajak, sementara wilayah yang lebih jauh dari ibu kota kabupaten menerima nominal lebih besar.
Sementara itu Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, memastikan pemerintah daerah saat ini tengah mempercepat proses pencairan dengan fokus utama pada penyempurnaan regulasi dan validasi data penerima.
“Prosesnya terus berjalan. Saat ini kami sedang meminta advis dari kejaksaan terkait legalitas pencairan insentif guru non-PNS. Intinya di situ, agar prosesnya tidak salah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Pujianto.
Ia mengatakan, kendala utama keterlambatan bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada perapian regulasi dan data agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran.
“Kendalanya ada pada regulasi yang perlu dirapikan dan data yang juga harus diperjelas. Jadi bukan karena dananya tidak ada,” tuturnya.
Pujianto mengemukakan, jumlah guru non-ASN penerima insentif yang belum terbayar saat ini sekitar 3.200 orang di seluruh Kukar.
Karena sebelumnya skema pembayaran insentif dilakukan melalui Disdikbud, maka tanggung jawab percepatan pencairan tetap berada pada instansi tersebut.
“Ini tetap menjadi tanggung jawab kami, dan kami berupaya agar prosesnya bisa segera selesai,” ucapnya. (Dri)