
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kabar gembira bagi warga Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur kembali menggelar Program Relaksasi atau Pemutihan Pajak kendaraan bermotor, yang dimulai hari ini, Senin (12/8/24). Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT RI Ke-79.
Program pemutihan pajak mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, kecuali penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya juga termasuk dalam program ini.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Kartanegara, Hj. Aji Agustiana, menyatakan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama 32 hari, dari tanggal 12 Agustus hingga 12 September 2024.
"Pajak kendaraan dapat dibayarkan melalui E-Samsat di Bank Kaltimtara, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BCA, PT POS, Pegadaian, Indomaret, dan juga melalui aplikasi DG (Banking Kaltimtara), Tokopedia, Link Aja, serta Samsat Kaltim Delivery,"kata Aji pada Senin (12/8/24).
Menurutnya, pemutihan ini disambut antusias oleh masyarakat. Pada hari pertama saja, sejak dibuka pagi hingga siang, sudah ada 653 unit kendaraan yang mengurus pajak di Samsat pembantu yang ada di Kukar.
Aji memperkirakan jumlah warga yang memanfaatkan program ini akan mencapai ribuan, mengingat pemutihan pajak hanya diadakan sekali dalam setahun, sehingga banyak masyarakat yang tidak ingin melewatkan kesempatan ini.
"Harapannya, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa lebih sadar dan disiplin dalam membayar pajak tepat pada waktunya. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu indikator penting untuk pembangunan daerah kita," tutupnya. (dri)