• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Komisi II memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan pihak perusahaan kelapa sawit PT. Puncak Panglima Perkasa. Kegiatan ini berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar pada Kamis (8/8/24).

Anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan, menyampaikan bahwa fasilitasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti penolakan masyarakat Desa Kedang Ipil terhadap rencana pengembangan kelapa sawit oleh PT. Puncak Panglima Perkasa. Penolakan ini terkait dengan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan terhadap kawasan adat di Kedang Ipil.

Firnadi mengungkapkan bahwa semua keberatan yang disampaikan oleh masyarakat, terutama terkait dengan pelestarian kawasan adat, menjadi perhatian serius.

"Bupati sebagai pimpinan wilayah, yang sering berkunjung ke Kedang Ipil, diharapkan akan membantu masyarakat dalam mengamankan kawasan ini dari aktivitas perusahaan, baik pertambangan maupun perkebunan," ujarnya.

Menurut Firnadi, masyarakat khawatir bahwa keberadaan perusahaan akan mempengaruhi tatanan sosial dan adat di Kedang Ipil. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kukar merekomendasikan agar aktivitas perusahaan di lahan tersebut dihentikan sementara, hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai izin yang dimiliki perusahaan.

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, menambahkan bahwa masyarakat berharap masalah ini dapat segera diselesaikan.

"Masyarakat menolak keberadaan perusahaan ini. Kami sudah melaporkan ke pemerintah dua bulan lalu, namun belum ada respon, sehingga kami meminta DPRD untuk menindaklanjuti," katanya.

Kuspawansyah juga menegaskan bahwa penolakan ini bukan hanya demi kepentingan sepihak, tetapi demi menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan di Desa Kedang Ipil untuk masa depan.

DPRD Kukar berjanji untuk melanjutkan hasil RDP ini kepada pihak terkait, termasuk Bupati dan DPMPTSP, untuk memastikan bahwa perizinan perusahaan diperiksa dengan cermat, dan kegiatan di atas lahan dihentikan hingga ada kejelasan lebih lanjut. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top