• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kutai Kartanegara.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Salah satu perusahaan di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, yakni PT. Sylvaduta sebuah perusahaan yang bergerak dibidang penguasahaan dan pengelolaan hutan taman industri, , mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar, terkait lanjutan permasalahan hak-hak karyawan.

Ketidakhadiran ini membuat kecewa Komisi I DPRD Kukar, yang ingin melakukan mediasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang belum menemui titik terang.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva, mengungkapkan kekecewaannya pada RDP yang bertempat di ruang rapat Komisi I, Senin (29/7/24).

"DPR kecewa karena dua kali RDP atas keluhan rakyat, dalam hal ini buruh PT. Sylvaduta, tapi pihak perusahaan tidak hadir tanpa konfirmasi. Ini adalah masalah etika dan tanggung jawab perusahaan," ungkapnya.

Yohanes menjelaskan bahwa DPRD berusaha untuk menampung keluhan masyarakat dan mencari solusi, meskipun DPR bukan pengadilan. Pihaknya mendapat keluhan yang harus diakomodir. DPR memanggil perusahaan untuk menanyakan duduk persoalannya dan mencari solusi bersama.

"Ketidakhadiran perusahaan ini menunjukkan bahwa mereka menganggap tidak ada masalah," tegasnya.

Lebih lanjut, Yohanes menyatakan bahwa DPRD berencana turun langsung ke lapangan untuk menemui perusahaan tersebut. "Kami berencana turun ke lapangan, baik itu di kantor perusahaan atau lokasi lainnya. Kami ingin memastikan alamat yang tepat agar tidak kecewa lagi seperti sebelumnya," tambahnya.

Kuasa hukum karyawan yang terimbas masalah, Nason Nadeak, menjelaskan bahwa mantan karyawan PT. Sylvaduta diperlakukan tidak sesuai aturan sejak tahun 2012.

"Mereka bekerja 12 jam sehari, 7 hari seminggu tanpa upah lembur dan kehilangan hak istirahat mingguan. Selain itu, perusahaan tidak memberikan jaminan BPJS, termasuk jaminan hari tua," jelas Nason.

Nason menambahkan bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait BPJS, dan hal ini seharusnya dilaporkan ke badan perizinan untuk menghentikan pelayanan terhadap perusahaan tersebut.

"Kami berharap DPRD dan Disnaker dapat memberikan solusi yang sesuai dengan harapan. Jika tidak, kami akan terus berjuang melalui lembaga-lembaga yang ada," tutupnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top