
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI-Perjuangan Kukar memastikan bahwa Edi Damansyah bisa mencalonkan kembali sebagai calon Bupati Kukar pada Pilkada 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Sekretaris BP-Pemilu DPC PDI Perjuangan Kukar, M Suria Irfani, saat pers rilis pada Rabu (3/7/24) di Pondok Perjuangan Jalan Loa Ipuh, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.
Suria Irfani menyatakan bahwa dengan terbitnya PKPU No. 8 tahun 2024, sebagai dasar hukum pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, sehingga perdebatan tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih jelas.
"Sehingga kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat. Kami perlu menegaskan kembali bahwa Bapak Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftaran sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024. Dan hal ini telah selaras dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam PKPU No. 8 tahun 2024,"katanya.
Dengan perkembangan ini, DPC PDI Perjuangan akan lebih fokus dalam kerja-kerja partai untuk menyongsong kemenangan. Salah satu langkah yang telah diambil adalah Rakor Pemenangan Pilkada, yang akan dilanjutkan dengan kerja-kerja lainnya.
"Dengan semakin dekatnya pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, meskipun PDI Perjuangan bisa mengusung calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi, demi komitmen melanjutkan kebersamaan membangun Kabupaten Kutai Kartanegara, PDI Perjuangan membuka pintu seluas-luasnya bagi partai lainnya untuk bergabung menjadi koalisi bersama PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024," jelasnya.
Untuk memperkuat argumen bahwa Edi Damansyah bisa mencalonkan kembali, pihaknya telah melakukan analisa dan penjelasan BP Pemilu DPC PDI Perjuangan terkait putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 dan kaitannya dengan PKPU No. 8 tahun 2024. Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara yang diajukan oleh Bapak Edi Damansyah terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10 Tahun 2016. Dalam Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan pemohon sepenuhnya.
"Dalam pertimbangan hukum, terutama pada paragraf (3.13.3), Mahkamah Konstitusi menjelaskan perihal periodisasi masa jabatan kepala daerah, yang menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari satu periode masa jabatan adalah sama, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,"katanya.
Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 00.2.1.3/3885/OTDA bertanggal 23 Mei 2024, mengajukan surat kepada MK untuk penjelasan perihal ketentuan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani. Mahkamah Konstitusi menjawab bahwa putusannya telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut, sehingga permohonan fatwa tidak dapat dipenuhi. Hingga saat ini, masa jabatan tetap dihitung sejak pelantikan.
Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak ada penjelasan lebih lanjut. Hal ini berbeda dengan putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVII/2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Pasal 162 ayat (2) UU No. 6 tahun 2020 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Dalam PKPU No. 08 tahun 2024 yang mengatur tentang Pencalonan, khusus Pasal 19 huruf e, telah sesuai putusan MK dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan.
"Masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai PIt Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif."katanya. (dri)