
Aksi demo masyarakat adat di Kantor Pemkab Kukar
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Puluhan warga masyarakat adat menggelar aksi demo di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (5/6/24). Mereka menuntut hak-hak masyarakat di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT. Budi Duta Agromakmur (BDA), yang mencakup 7 desa di Kecamatan Loa Kulu dan 2 kelurahan di Kecamatan Tenggarong.
Aksi yang dipimpin oleh Ketua Adat Dayak Kenyah Kukar, Noh Ingan, disambut oleh Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Samsiar.
Noh Ingan menjelaskan bahwa lembaga adat menampung aspirasi masyarakat yang terdampak gusuran hak lahan oleh PT. BDA. Mereka menyampaikan 9 poin tuntutan, salah satunya adalah hak masyarakat dan kejelasan batas tanah antara perusahaan dan masyarakat. "Harapan kami adalah masalah ini bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah dan pusat," ujar Noh Ingan.
Meskipun Bupati tidak hadir, perwakilan dari Disbun hadir untuk membahas masalah ini. Mediasi ini adalah yang ketiga kalinya, dengan harapan agar pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini.
"Kami berharap gerakan ini menghasilkan kepastian hukum atas hak masyarakat. Jika ada hak masyarakat di HGU, berapa luasannya itu harus diinklam," tambahnya.
Kabid Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, mengungkapkan bahwa mereka menerima 9 tuntutan dari masyarakat terkait penyelesaian masalah hak lahan yang masuk dalam HGU perusahaan.
Poin-poin tuntutan yang disampaikan adalah :
1. Percepatan tim verifikasi, untuk memastikan kebenaran lokasi yang digusur oleh perusahaan.
2. Fasilitasi oleh Pemda, untuk mengajukan evaluasi HGU ke Kementerian ATR.
3. Verifikasi kebun, yang tidak berada di wilayah HPL menurut surat dari Distransnaker Kukar.
4. Kepastian dari Kementerian ATR, agar tidak memperpanjang HGU jika syarat-syarat belum terpenuhi.
5. Pemenuhan kewajiban 20% dari luas tanam perusahaan untuk membangun fasilitas kebun masyarakat.
6. Pemasangan batas lahan sesuai IUP atau HGU untuk menghindari konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
7. Pendekatan non-hukum jika terjadi kesalahan lahan oleh warga karena ketidaktahuan dan keterbatasan mereka.
8. Penyampaian data verifikasi dari masyarakat untuk membantu langkah selanjutnya.
9. Kepastian hukum bahwa perusahaan harus berkomunikasi dengan masyarakat sebelum membuka atau menggunakan lahan yang merupakan hak masyarakat, melalui mekanisme yang berlaku seperti kemitraan atau ganti rugi.
"Dari sembilan tuntutan yang disampaikan warga, kami akan sampaikan ke Bupati melalui Asisten. Semoga permasalahan ini bisa menemui titik terang dan solusi bagi warga masyarakat,"tutup Samsiar. (dri)