
Kegiatan sosialisasi peraturan desa terkait pengelolaan sampah Desa Segihan
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan dan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Segihan pada Minggu (2/6/24).
Kepala Desa Segihan, Hendra Wahyudi, menjelaskan bahwa Musdes tersebut membahas penetapan dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah, termasuk cara pembuangan sampah dan iuran warga. Pemerintah Desa Segihan berkomitmen untuk mengelola sampah secara mandiri dan mengoptimalkan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar.
"Setelah penetapan ini, kita akan langsung melaksanakan. Perdes ini akan dilaunching pada Januari 2025. Saat ini, kami sedang mempersiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang rencananya akan dibangun di KM 23. Kami masih mengusulkan ke DLHK dan perusahaan untuk membantu pembangunan TPA ini,"kata Hendra pada Senin (3/6/24).
Hendra menekankan bahwa sampah telah menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan segera untuk menjaga kelestarian dan kesehatan lingkungan. Pengelolaan sampah yang efektif dapat dimulai dengan memilah sampah secara mandiri oleh tiap keluarga, memisahkan sampah layak jual dan layak buang.
"Pengelolaan sampah secara efektif dapat dimulai dari pengelolaan dengan memilah sampah secara mandiri oleh tiap keluarga. Pengelolaan sampah dapat dipilah menjadi sampah layak jual dan layak buang," ungkapnya.
Tahap awal dari gerakan ini adalah memberikan bekal kemampuan kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Sosialisasi ini penting untuk menambah wawasan masyarakat dan memberikan inspirasi tentang peluang ekonomis di balik pengelolaan sampah secara mandiri, berkelompok, berjejaring, dan berkelanjutan.
"Harapan ke depan, kita ingin desa ini bersih dan sampah memiliki nilai ekonomi, bukan hanya terbuang atau menjadi kotoran. Kami berharap sampah dapat menjadi nilai tersendiri bagi para ibu rumah tangga,"tutupnya . (dri)